BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. LANDASAN
TEORI
1. Pengetahuan
Konsumen
a. Pengertian Pengetahuan
Konsumen
Pepatah mengatakan “Tidak
kenal maka tidak sayang”. Hal yang demikian juga berlaku pada sebuah produk,
baik barang maupun jasa. Produk barang atau jasa harus diperkenalkan kepada
masyarakat tentang nama produk, manfaat produk, dimana produk tersebut dapat diperoleh
dan sebagainya. Apabila produk tersebut tidak diperkenalkan kepada masyarakat
pada umumnya dan calon konsumen khususnya maka mereka tidak akan mengetahui
adanya produk tersebut. Dengan demikian pengetahuan konsumen sangat penting
bagi pemasar karena apa yang dibeli, berapa banyak yang dibeli, dimana membeli,
dan kapan membeli, akan tergantung pada pengetahuan konsumen mengenai hal-hal
tersebut.
Menurut Sumarwan (2002, 199), Pengetahuan
konsumen adalah semua informasi yang dimiliki konsumen mengenai berbagai macam
produk dan jasa serta pengetahuan lainnya yang terkait dengan produk dan jasa
tersebut dan informasi yang berhubungan dengan fungsinya sebagai konsumen.
Menurut Setiadi (2008 :15), Pengetahuan
merupakan penge-
tahuan
hasil belajar yang didefinisikan secara sederhana sebagai informasi yang
disimpan di dalam ingatan.
Menurut Nitisusastro (2012:
157), Pengetahuan konsumen adalah pengetahuan mengenai nama produk, manfaat
produk, untuk kelompok mana diperuntukkan, berapa harganya, dan dimana produk
tersebut dapat diperoleh.
Dari uraian tersebut diatas,
dapat disimpulkan bahwa Pengetahuan konsumen adalah semua informasi yang
dimiliki oleh konsumen mengenai berbagai macam produk barang/jasa.
b. Jenis-Jenis Pengetahuan
Konsumen
Adapun jenis-jenis pengetahuan
konsumen adalah sebagai berikut :
1) Pengetahuan produk (Product Knowledge)
Menurut Engel,et,al yang
dikutip oleh Sumarwan (2002: 121), Pengetahuan Produk adalah kumpulan berbagai
macam informasi mengenai produk, merek, terminologi produk, atribut atau fitur
produk, harga produk, dan kepercayaan mengenai produk.
Pengetahuan produk adalah pengetahuan
konsumen akan sesuatu produk yang akan ia beli, sehingga informasi yang didapat
mengenai suatu produk akan bermacam-macam (Sumber: . yodiahadishtis. blogspot. com/2012/10/sumber-daya-konsumen-dan-pengetahuan-_3.html).
2) Pengetahuan Pembelian (purchase knowledge)
Menurut Engel,et.al yang
dikutip oleh Sumarwan (2002: 120), Pengetahuan pembelian terdiri atas
pengetahuan tentang lokasi pembelian produk.
Menurut Nitisusastro (2012 :
169), Pengetahuan pembelian terdiri atas pengetahuan mengenai cara membeli dan
pengetahuan saluran distribusi.
Pengetahuan pembelian mencakupi
bermacam potongan informasi yang dimiliki konsumen yang berhubungan dengan
pemerolehan produk (sumber : yodiahadishtis.blogspot .com/2012/10/sumber-daya-konsumen-dan-pengetahuan-_3.html)
Berdasarkan pengertian diatas
maka penulis menyimpulkan bahwa pengetahuan pembelian adalah pengetahuan
mengenai proses pemerolehan produk.
3) Pengetahuan Pemakaian (usage knowledge)
Pengetahuan pemakaian dimana
suatu produk akan memberikan manfaat jika produk tersebut telah digunakan atau
dikonsumsi oleh konsumen (Engel,et.al yang dikutip oleh Sumarwan, 2002: 120).
Pengetahuan pemakaian mencakupi
informasi yang tersedia di dalam ingatan bagaimana suatu produk dapat digunakan
dan apa yang diperlukan agar benar-benar menggunakan produk tersebut (sumber: yodiahadishtis.
blogspot. com/2012/10/sumber-
daya-konsumen-dan-pengetahuan-_3.html)
Berdasarkan pengertian diatas,
penulis menyimpulkan bahwa pengetahuan pemakaian adalah pengetahuan dimana
suatu produk akan memberikan manfaat apabila konsumen mengetahui cara
menggunakan produk tersebut.
2. Bank
Syariah
a. Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau yang
selanjutnya disebut Bank Syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga. Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam
(Muhammad, 2005: 13).
Menurut UU No.21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Selanjutnya dalam Pasal 1
ayat (1) UU No. 21, dinyatakan bahwa: “Perbankan syariah adalah segala sesuatu
yang yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya” (Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008).
b. Prinsip Bank Syari’ah
Bank Islam adalah berdasarkan prinsip
Islam dan tidak mengijinkan pembayaran dan penerimaan bunga tetapi pembagian
keuntungan. Karakteristik Bank Islam yang terkenal adalah keadilan dan kesamaan
melalui pembagian keuntungan dan kerugian dan melarang bunga. Adapun prinsip
Bank Syariah menurut Rivai (2010, 34), yaitu:
1) Melarang Bunga
Bunga secara keras dilarang oleh Islam
dan dipahami sebagai haram (tidak diizinkan). Islam melarang kaum muslim untuk
menerima atau memberi bunga. Islam hanya mengizinkan satu jenis pinjaman dan
itu adalah Qardhul Hassan (pnjaman
yang murah hati) dimana peminjam tidak dikenakan bunga atau tambahan jumlah
dari uang yang dipinjam.
2) Pembagian yang seimbang
Riba dilarang dalam Islam. Bank
menyediakan dana untuk modal dengan wirausaha berbagi risiko bisnis dan dalam
pembagian keuntungan. Islam mendorong orang Muslim untuk menanam uang mereka
dan menjadi partner dengan tujuan berbagi keuntungan dan risiko dalam bisnis
secara seimbang. Konsep dari pembagian risiko dan hasil berbeda antara bank
Islam dan bank Konvensional, dimana peminjam harus membayar pokok pinjaman
dengan bunga, tanpa memperhatikan
untung atau rugi dari suatu
usaha.
3) Uang sebagai “Modal Potensial”
Dalam islam, uang hanya alat
pertukaran. Tidak ada nilai dalam dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya
tidak diizinkan menilai tinggi terhadap uang, melalui pembayaran bunga tetap,
ketika menyimpan di Bank atau ketika meminjamkan kepada seseorang. Uang
diperlakukan sebagai “modal potensial”. Akan menjadi modal riil hanya ketika
uang digabung dengan sumber daya yang lain yang bertanggung jawab untuk
menjalankan aktivitas yang produktif. Islam meyakini nilai waktu uang, tetapi
hanya ketika hal itu diperlakukan sebagai modal, bukan ketika untuk modal potensial.
Prinsip ini mendorong Muslim utnuk menginvestasikan uang ke dalam bisnis secara
berbeda. Penimbunan uang adalah haram. Uang punya daya beli tetapi hanya untuk
tujuan digunakan. Itu tidak bisa digunakan untuk meningkatkan daya beli tanpa
aktivitas yang produktif.
4) Melarang Gharar
Sistem keuangan Islam melarang penimbunan
dan melarang transaksi yang memiliki karakteristik gharar (ketidakpastian yang
tinggi) dan maysir (judi). Di bawah larangan ini, transaksi ekonomi yang
dimasuki harus bebas dari ketidakpastian, risiko, dan spekulasi. Dalam hukum
bisnis, gharar berarti bank terlibat pada bisnis yang dimana bank tidak
memiliki pengetahuan yang cukup
atau pada transaksi yang sangat
berisiko.
5) Kontrak yang Suci
Bank Islam memegang tanggung jawab
kontrak dan berkewajiban untuk memberikan informasi secara utuh. Hal ini dimaksudkan
untuk mengurangi risiko asimetri informasi dan risiko moral. Pihak yang disebut
dalam kontrak harus memiliki pngetahuan yang baik tentang produk yang dimaksud
untuk dipertukarkan sebagai hasil dari transaksi mereka. Lebih jauh lagi, tiap
pihak tidak bisa menentukan sebelumnya jaminan keuntungan. Ini didasarkan
prinsip “ketidakpastian keuntungan”, dengan penafsiran yang ketat, tidak
mengizinkan konsumen bertangguang jawab untuk membayar pokok pinjaman ditambah
jumlah nilai inflasi. Dibalik larangan ini adalah untuk melindungi yang lemah
dari eksploitasi.
6) Kegiatan Syariah yang
Disetujui
Bank Islam mengambil bagian dalam
aktivitas bisnis yang tidak melanggar hukum syariah. Contoh, investasi pada
bisnis yang berhubungan alkolhol dan berjudi adalah sangat dilarang. Bank Islam
diharapkan untuk membangun Syariah Supervisory Board terdiri dari hukum syariah
yang bertindak sebagai auditor syariah yang independent dan penasehat untuk
bank. Mereka bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa kegiatan dari bank Islam
tidak bertentangan dengan etika Islam.
Menurut Muhammad
(2005: 78), dalam
menjalankan
aktivitasnya, Bank Syari’ah menganut
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Prinsip Keadilan
Dengan sistem operasional yang berdasarkan “Profit and loss sharing system”, bank
Islam memiliki kekuatan tersendiri yang berbeda dari sistem konvensional.
Perbedaan ini nampak jelas bahwa dalam sistem bagi hasil terkandung dimensi
keadilan dan pemerataan. Apabila merujuk pada strategi keunggulan bersaing (competitive advantage-strategy) Michael
Porter, maka sistem bagi hasil (profit
and loss sharing) merupakan strategi diferensiasi yang menjadi kekuatan
tersendiri bagi lembaga yang bersangkutan untuk memenangkan persaingan yang
kompetitif.
2) Prinsip Kesederajatan
Bank Syari’ah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah
pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini
tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara
nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank. Dengan sistem bagi
hasil yang diterapkannya, bank Syari’ah mensyaratkan adanya kemitraan nasabah
harus sharing the profit and the risk
secara bersama-sama. Konsep syari’ah mengajarkan menyangga usaha secara
bersama, baik dalam membagi keuntungan atau sebaliknya menanggung kerugian.
Anjuran itu antara lain adalah transparansi dalam membuat kontrak (simmetric information), penghargaan
terhadap waktu (effort sensitive),
amanah (lower preference for opportunity
cost). Bila ketiga syarat tersebut dipenuhi, model transaksi yang terjadi
bisa mencapai apa yang disebut di muka kontrak yang menghasilkan kualitas
terbaik (the best solution).
3) Prinsip Ketentraman
Sebagai lembaga ekonomi tujuan pendirian bank syari’ah
adalah untuk menciptakan keseimbangan sosial-ekonomi (material dan spiritual)
masyarakat agar mencapai falah. Karena itu, produk-produk bank syari’ah harus
mencerminkan world view Islam atau sesuai dengan prinsip dan kaidah muammalah
Islam.
c.
Produk
Bank Syariah
Dalam rangka melayani masyarakat, terutama
masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan.
Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam
memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk bank
syariah yang ditawarkan sebagai berikut: (Kasmir, 2006: 217)
a) Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-wadi’ah atau dikenal dengan titipan
atau simpanan. Prinsip Al-
wadi’ah merupakan titipan murni dari
suatu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga
dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan
disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung
jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal
itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam
memelihara barang titipan. Akan tetapi apabila si penyimpan uang titipan
tersebut (Bank syariah) menggunakan uang tersebut untuk kegiatan perekonomian,
maka penggunaan uang titipan tersebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada
si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan
uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan
penanggung).
b) Pembiayaan dengan Bagi hasil
Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan
dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu:
1) Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara
dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak
memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2) Al-mudharabah
Al-mudharabah adalah akad kerjasama
antara dua
pihak,
dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak
lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakat- an yang dituangkan
dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian
itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan
kelalaian si pengelola, maka si pengelola yang bertanggung jawab. Dalam
pratiknya, mudharabah terbagi dalam
dua jenis yaitu mudharabah muthlaqah
dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqah merupakan kerja
sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksud- nya
tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis. Sedangkan Mudharabah muqayyadah merupakan
kebalikan dari mudharabah muthlaqah diamana pihak lain dibatasi oleh waktu,
spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
3) Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik tanah dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan
lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan tertentu
dari hasil panen. Dapat disimpulkan bahwa pemilik lahan dalam hal ini
menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap lahan menyediakan
keahlian, tenaga dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan
imbalan yang disepakati.
4) Al-musaqah
Al-musaqah merupakan bagian dari al-muza’arah yaitu penggarap hanya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan
tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam kontek
kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
5) Bai’al-Murabahah
Pengertian Bai’al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok
dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus
terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan
yang diinginkannya. Sebagai contoh harga pokok barang “X” Rp 100.000,-.
Keuntungan yang diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp
105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan
dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan
kegiatan Bai’al-Murabahah pada
pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri
seperti Letter of credit atau lebih
dikenal dengan nama L/C.
6) Bai’as-salam
Bai’as-salam artinya
pembelian barang
yang diserahkan
kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas
dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang. Sebagai
contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada
dan membutuhkan dana sebesar Rp 200 juta untuk satu hektar. Bank syariah
Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana bank Syariah Toboali akan membeli
hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200 juta . pada saat jatuh
tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah
Toboali dapat menjual lada tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi
misalnya Rp 25.000,- per kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x
Rp 25.000,- = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan
memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta.
7) Bai’al-istishna’
Bai’al-istishna merupakan bentuk khusus dari
akad Bai’as-salam, oleh karena itu
ketentuan dalam Bai’al-istishna’
mengikuti ketentuan dalam Bai’as-salam. Pengertian Bai’al-istishna adalah
kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah
pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem
pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem
pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di
belakang.
Sebagai contoh CV.Sungai Layang yang bergerak dalam
bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu
anak sekolah SMU senilai Rp 60 juta dan mengajukan permodalan kepada bank
Syariah Koba. Harga per pasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan
pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga per pasang sepatu di pasaran
sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya
pokok produksi CV. Sungai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5.000,- per
pasang sepatu atau keuntungan seluruhnya adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh
dari hitungan:
Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh
CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada
masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba
menawar dengan harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,-
per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah:
8) Al-Ijarah (Leasing)
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas pemilikan barang itu sendiri. Dalam pratiknya
kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease atau financial lease.
9) Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau Wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat
dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan
yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
10) Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang
diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab
dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam
hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
11) Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain
yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari
satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal
dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
12) Ar-Rahn
Ar-rahn merupakan kegiatan menahan
salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
3. Perilaku
Konsumen
a. Pengertian Perilaku Konsumen
Perilaku Konsumen menurut
Schiffman dan Kanuk yang dikutip oleh Ristiyanti dan John (2005:9), adalah
proses yang dilalui oleh seseorang dalam mencari, membeli, menggunakan,
mengevaluasi, dan bertindak pasca konsumsi produk, jasa maupun ide yang
diharapkan bisa memenuhi kebutuhannya.
Ada beberapa pengertian atau definisi
perilaku konsumen menurut pendapat para ahli yang dikutip oleh Umar (2003:11).
John dan Minor mendefinisikan perilaku konsumen sebagai suatu studi tentang
unit pembelian (buying units) dan
proses pertukaran yang melibatkan perolehan, konsumsi, dan pembuangan barang, jasa, pengalaman, serta ide-ide.
Louden dan Albert mendefinisikan perilaku konsumen sebagai suatu proses pengambilan
keputusan dan aktivitas individu secara fisik yang dilibatkan dalam
mengevaluasi, memperoleh, menggunakan, atau dapat mempergunakan barang-barang
dan jasa. Sementara itu, pendapat Nessim dan Richard adalah bahwa perilaku
konsumen merupakan suatu bagian dari aktivitas-aktivitas kehidupan manusi,
termasuk segala sesuatu yang teringat olehnya akan barang atau jasa yang dapat
diupayakan sehingga ia akhirnya menjadi konsumen.
Dari beberapa contoh definisi tersebut
diatas, Umar (2003:11) menyimpulkan bahwa perilaku konsumen adalah suatu
tindakan-tindakan nyata individu atau kumpulan individu, misalnya suatu
organisasi yang dipengaruhi oleh aspek eksternal dan internal yang mengarahkan
mereka untuk memilih dan mengkonsumsi barang atau jasa yang diinginkan.
b. Faktor yang mempengaruhi
Perilaku Konsumen
Adapun faktor-faktor utama yang
mempengaruhi perilaku konsumen, yaitu sebagai berikut: (Kotler dan Susanto,
1999: 223)
1) Faktor Budaya
Faktor-faktor budaya mempunyai
pengaruh yang paling meluas dan mendalam terhadap perilaku konsumen.
a) Kultur
Kultur (Kebudayaan) adalah determinan paling fundamental
dari keinginan dan perilaku seseorang. Anak memperoleh serangkaian tata nilai,
persepsi, preferensi, dan perilaku melalui keluarganya. Seorang anak mendapat
nilai-nilai religius, kenyamanan hidup, solidaritas, orientasi, keseimbangan
duniawi dan orientasi.
b) Sub Kultur
Setiap kultur terdiri dari sub-sub kultur yang lebih
kecil yang memberikan identifikasi dan sosialisasi anggotanya yang lebih
spesifik. Sub kultur mencakup kebangsaan, agama, kelompok ras, dan daerah
geografis.
c) Kelas Sosial
Kelas sosial adalah bagian-bagian yang relatif homogen
dan tetap dalam suatu masyarakat, yang tersusun secara hirarkis dan
anggota-anggotanya memiliki tata nilai, minat, dan perilaku yang mirip. Kelas
sosial memiliki beberapa karakteristik. Pertama, orang-orang dalam
masing-masing kelas sosial cenderung untuk berperilaku yang lebih mirip
daripada orang-orang dari dua kelas sosial yang berbeda. Kedua, orang-orang
dipandang memiliki posisi yang lebih tinggi atau rendah menurut kelas sosial
mereka. Ketiga, kelas sosial seseorang ditandakan dengan oleh sejumlah
variabel, seperti pekerjaan, penghasilan, kekayaan, pendidikan, dan orientasi
nilai, dan bukan oleh salah satu variabel tunggal tertentu. Keempat,
individu-individu dapat bergerak dari satu kelas sosial ke yang lain – naik
atau turun – selama hidup mereka.
2) Faktor Sosial
Perilaku seorang
konsumen juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial seperti kelompok acuan, keluarga, serta peran dan
status seseorang.
a) Kelompok acuan
Kelompok acuan seseorang terdiri dari semua kelompok yang
mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh tidak langsung terhadap pendirian
atau perilaku seseorang. Kelompok ini adalah kelompok dimana orang tersebut
berada atau berinteraksi yang terdiri dari kelompok primer (keluarga, teman,
tetangga, dan rekan kerja) dan kelompok sekunder (Kelompok keagamaan, profesi,
dan kelompok asosiasi perdagangan).
b) Keluarga
Anggota keluarga merupakan kelompok primer yang paling berpengaruh.
Orientasi keluarga terdiri dari orang tua seseorang. Dari orang tua, seseorang
mempunyai orientasi terhadap agama, politik dan ekonomi serta suatu rasa ambisi
pribadi, penghargaan pribadi, dan cinta.
c) Peran dan Status
Seseorang berpartisipasi dalam banyak kelompok sepanjang
hidupnya – keluarga, klub, organisasi. Posisi orang dalam
setiap kelompok dapat didefinisikan dalam istilah peran dan status.
3) Faktor Pribadi
Keputusan seorang pembeli juga
dipengaruhi oleh karakteristik pribadi, yaitu usia pembeli, dan tahap siklus
hidup, pekerjaan, keadaan ekonomis, gaya hidup, serta kepribadian dan konsep
pribadi pembeli.
a) Usia dan tahap Siklus Hidup
Orang-orang membeli barang dan jasa yang berbeda
sepanjang hidupnya.
b) Pekerjaan
Pekerjaan seseorang juga mempengaruhi pola konsumsinya.
c) Keadaan Ekonomi
Pilihan produk sangat dipengaruhi oleh keadaan ekonomi
seseorang. Keadaan ekonomi meliputi pendapatan yang dapat dibelanjakan (tingkat
pendapatan, stabilitas, dan pola waktunya), tabungan, dan kekayaan (termasuk
persentase yang likuid), hutang, kekuatan untuk meminjam, dan pendirian
terhadap belanja dan menabung.
d) Gaya Hidup
Orang-orang yang berasal dari sub kultur kelas sosial,
dan pekerjaan yang sama mungkin saja mempunyai gaya hidup yang berbeda. Gaya
hidup seseorang adalah pola hidup seseorang di dunia yang diungkapkan dalam
kegiatan, minat, dan pendapat seseorang.
e) Kepribadian dan Konsep Pribadi
Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda. Definisi
kepribadian sebagai karakteristik psikologis yang berbeda dari seseorang yang
menyebabkan tanggapan yang relatif konsisten dan tetap terhadap lingkungannya.
Kepribadian biasanya dijelaskan dengan ciri-ciri bawaan seperti kepercayaan
diri, dominasi, otonomi, perbedaan, kondisi sosial, keadaan pembelaan diri, dan
kemampuan beradaptasi.
4) Faktor Psikologis
Pilihan pembelian seseorang
dipengaruhi lagi oleh empat faktor, yaitu motivasi, persepsi, pengetahuan,
serta kepercayaan dan pendirian.
a) Motivasi
Ahli psikologi telah mengembangkan teori tentang motivasi
manusia.
(1)
Teori
Motivasi Freud
Freud mengasumsikan bahwa kekuatan psikologis riil yang
membentuk perilaku orang sebagian besar bersifat tidak sadar.
(2)
Teori
Motivasi Maslow
Maslow menjelaskan bahwa kebutuhan manusia tersusun dalam
sebuah hirarki, dari yang paling mendesak sampai yang paling tidak mendesak.
Kebutuhan tersebut adalah kebutuhan fisiologis, kebutuhan keamanan, kebutuhan
sosial, kebutuhan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri.
(3)
Teori
Motivasi Hersberg
Teori Hersberg telah mengembangkan sebuah teori motivasi
“dua faktor”, yang membedakan antara dissatisfiers (faktor yang menyebabkan ketidakpuasan) dan satisfiers (faktor yang menyebabkan
kepuasan).
b) Persepsi
Seseorang yang termotivasi adalah siap untuk bertindak.
Bagaimana seseorang benar-benar bertindak dipengaruhi oleh persepsi dia
mengenai situasi tertentu.
c) Pengetahuan
Pengetahuan menjelaskan perubahan dalam perilaku suatu
individu yang berasal dari pengalaman. Ahli teori pengetahuan mengatakan bahwa
pengetahuan seseorang dihasilkan melalui suatu proses yang paling mempengaruhi
dari dorongan, stimulasi, petunjuk, tanggapan, dan penguatan.
d) Kepercayaan dan Sikap
Pendirian
Suatu kepercayaan adalah pikiran deskriptif yang dianut
seseorang
mengenai suatu hal. Sedangkan pendirian menjelaskan evaluasi kognitif yang
menguntungkan atau tidak menguntungkan, perasaan emosional, dan kecenderungan
tindakan yang mapan dari seseorang terhadap suatu objek atau ide.
Secara
lebih rinci, model dari faktor-faktor yang mempengaruhi
perilaku pembelian
konsumen ditunjukan pada gambar berikut:
Gambar 2.1
Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Perilaku Pembeli
Sosial
Kelompok
Acuan
Keluarga
Peran
dan Status
|
Kebudayaan
Kultur
Sub Kultur
Kelas Sosial
|
Kepribadian
Usia
dan Tahap Siklus Hidup
Pekerjaan
Keadaan
Ekonomi
|
Psikologi
Motivasi
Persepsi
Kepercayaan
dan Sikap Pendirian
|
Pembeli
|
Sumber : Philip Kotler dan
A.B. Susanto, Hal. 223
4.
Keputusan Menjadi Nasabah
a. Pengertian Keputusan Pembelian
Konsumen
Pengambilan keputusan konsumen pada
dasarnya merupakan proses pemecahan masalah. Kebanyakan konsumen, baik konsumen
individu maupun pembeli organisasi melalui proses mental yang hampir sama dalam
memutuskan produk dan merk apa yang dibeli (Boyd dkk, 2000: 120).
Pengertian pengambilan keputusan konsumen
adalah proses
pemecahan masalah yang diarahkan pada sasaran (Peter dan Olson,
1999: 164). Dalam memperlakukan pengambilan keputusan konsumen sebagai
pemecahan masalah, kita mengasumsikan bahwa konsumen memiliki sasaran yang
ingin dicapai atau dipuaskan. Seseorang menganggap bahwa sesuatu adalah “masalah”
karena konsekuensi yang diinginkannya belum dapat dicapai. Konsumen membuat
keputusan perilaku mana untuk mencapai sasaran mereka dan dengan demikian
memecahkan masalah mereka.
b. Proses pengambilan keputusan
pembelian
Proses pembelian yang spesifik terdiri
dari urutan kejadian berikut: pengenalan masalah kebutuhan, pencairan
informasi, evaluasi alternatif, keputusan pembelian, dan perilaku pasca
pembelian.
Pengenalan
Kebutuhan
|
Pencarian
Informasi
|
Perilaku
setelah pembelian
|
Keputusan
Pembelian
|
Evaluasi
Alternatif
|
Model
Proses Pengambilan Keputusan Pembelian
Sumber : Philip
Kotler dan A.B Susanto, hal. 251
1) Pengenalan Kebutuhan
Proses pembelian dimulai
ketika pembeli mengenal suatu masalah atau kebutuhan.
2) Pencarian Informasi
Seorang konsumen yang tergerak
oleh stimuli akan berusaha untuk mencari lebih banyak informasi. Sumber-sumber informasi
konsumen tersebut terdiri dari : sumber pribadi (keluarga, teman, tetangga,
kenalan); sumber komersial (iklan, tenaga penjual, pedagang perantara,
pengemasan); sumber pengalaman (penanganan, pemeriksaan, penggunaan produk),
sumber publik (media massa, organisasi rating konsumen).
3) Evaluasi Alternatif
Konsumen memuaskan setiap
kebutuhan. Konsumen tersebut mencari manfaat tertentu dari solusi produk.
Konsumen memandang setiap produk sebagai rangkaian atribut dengan kemampuan
yang berbeda-beda dalam memberikan manfaat yang dicari dan memuaskan kebutuhan
tersebut.
4) Keputusan Pembelian
Ada dua faktor yang
mempengaruhi maksud pembelian dan keputusan pembelian konsumen, yaitu:
a) Sikap dan pendirian orang lain
Preferensi seseorang terhadap suatu
merk akan meningkat jika orang yang dia senangi juga menyukai merk yang sama.
b) Faktor situasi yang tidak
diantisipasi
Ketika konsumen akan bertindak, faktor
situasi yang tidak diantisipasi mungkin terjadi untuk mengubah maksud pembelian
tersebut, seperti tiba-tiba kehilangan pekerjaan, pembelian barang lain mungkin
lebih mendesak, seorang teman mungkin melaporkan ketidak-puasan
terhadap merk
tersebut dan lain-lain.
5) Perilaku setelah pembelian
Setelah pembelian produk,
konsumen akan mengalami suatu kepuasan atau ketidak-puasan tertentu.
a) Kepuasan setelah pembelian.
Konsumen membentuk harapan mereka atas
dasar pesan-pesan yang diterima dari penjual, teman, dan sumber informasi lain.
Jika penjual membesar-besarkan manfaat produk, konsumen akan mengalami harapan
yang tidak tercapai, yang menyebabkan ketidak-puasan.
b) Tindakan setelah pembelian.
Kepuasan atau ketidak-puasan konsumen
dengan suatu
produk akan mempengaruhi perilaku
selanjutnya. Jika konsumen merasa puas, dia akan menunjukkan probabilita yang
lebih tinggi untuk membeli produk itu lagi.
5. Hubungan
Pengetahuan Konsumen Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah
Pengetahuan hasil belajar yang didefinisikan
secara sederhana
sebagai informasi yang disimpan di dalam ingatan. Fungsi
pengetahuan adalah sikap membantu konsumen mengorganisasikan informasi yang begitu banyak yang setiap hari dipaparkan pada dirinya. Fungsi pengetahuan dapat membantu konsumen mengurangi ketidak pastian dan kebingungan dalam memilih-milih
informasi yang relevan dan tidak
relevan dengan kebutuhannya (Setiadi, 2008:215).
Untuk memahami perilaku konsumen,
pemasar harus mengetahui
pengetahuan produk apa yang telah diketahui dan disimpan
dalam ingatan konsumen. Misalnya, pemasar berharap dapat menentukan bagaimana
konsumen mengorganisasi bagaimana kategori produk ke dalam format produk.
Pemasar perlu mengetahui isi dari skema produk konsumen. Disamping itu, pemasar
juga perlu mengetahui jenis pengetahuan apa yang kira-kira akan diaktifkan oleh
strategi pemasaran. Untuk itu dibutuhkan analisis yang rinci dari arti yang
akan diaktifkan (Peter dan Olson, 2000: 56).
6. Penelitian
Terdahulu
a. Pelitian yang dilakukan oleh
Fenti Rismayanti (2005) berjudul “ Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan
Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah pada PT. Bank Syariah
Mandiri Tbk Cabang Bandung”, menyimpulkan bahwa tingkat pengetahuan konsumen
cenderung kurang baik pada item atribut produk, dan baik pada item manfaat serta
nilai kepuasan produk. Selain itu, berdasarkan output regresi multiple, hasil
koefisien determinasi membuktikan terdapat pengaruh sebesar 36,3% antara
variable X terhadap variabel Y, kemudian melalui perhitungan koefisien regresi
parsial dapat ditelusuri jenis pengetahuan yang paling berkontribusi terhadap
keputusan menjadi nasabah berturut-turut yaitu pengetahuan manfaat dan nilai
kepuasan produk.
b. Penelitian yang dilakukan oleh
Mazz Reza Pranata (2011)
yang
berjudul “Pengaruh Pengetahuan Konsumen Mengenai
Perbankan Syariah Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah Tabungan Wadiah pada PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Medan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pengetahuan konsumen mengenai perbankan syariah memiliki pengaruh yang positif
dan signifikan terhadap keputusan menjadi nasabah tabungan wadiah PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Medan.
C.
HIPOTESIS
Berdasarkan penelitian
terdahulu dan kerangka pikir, maka hipotesis yang dapat diajukan dalam
penelitian ini adalah: “Diduga bahwa pengetahuan konsumen berpengaruh positif dan signifikan terhadap
keputusan menjadi nasabah pada PT. Bank Tabungan Negara Syariah (Persero)
Cabang Makassar”.