Minggu, 27 April 2014

Pengetahuan konsumen



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.     LANDASAN TEORI
1.  Pengetahuan Konsumen
a.  Pengertian Pengetahuan Konsumen
Pepatah mengatakan “Tidak kenal maka tidak sayang”. Hal yang demikian juga berlaku pada sebuah produk, baik barang maupun jasa. Produk barang atau jasa harus diperkenalkan kepada masyarakat tentang nama produk, manfaat produk, dimana produk tersebut dapat diperoleh dan sebagainya. Apabila produk tersebut tidak diperkenalkan kepada masyarakat pada umumnya dan calon konsumen khususnya maka mereka tidak akan mengetahui adanya produk tersebut. Dengan demikian pengetahuan konsumen sangat penting bagi pemasar karena apa yang dibeli, berapa banyak yang dibeli, dimana membeli, dan kapan membeli, akan tergantung pada pengetahuan konsumen mengenai hal-hal tersebut.
Menurut Sumarwan (2002, 199), Pengetahuan konsumen adalah semua informasi yang dimiliki konsumen mengenai berbagai macam produk dan jasa serta pengetahuan lainnya yang terkait dengan produk dan jasa tersebut dan informasi yang berhubungan dengan fungsinya sebagai konsumen.
Menurut  Setiadi  (2008  :15),  Pengetahuan merupakan penge-
tahuan hasil belajar yang didefinisikan secara sederhana sebagai informasi yang disimpan di dalam ingatan.
Menurut Nitisusastro (2012: 157), Pengetahuan konsumen adalah pengetahuan mengenai nama produk, manfaat produk, untuk kelompok mana diperuntukkan, berapa harganya, dan dimana produk tersebut dapat diperoleh.
Dari uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengetahuan konsumen adalah semua informasi yang dimiliki oleh konsumen mengenai berbagai macam produk barang/jasa.
b.  Jenis-Jenis Pengetahuan Konsumen
Adapun jenis-jenis pengetahuan konsumen adalah sebagai berikut :
1)  Pengetahuan produk (Product Knowledge)
Menurut Engel,et,al yang dikutip oleh Sumarwan (2002: 121), Pengetahuan Produk adalah kumpulan berbagai macam informasi mengenai produk, merek, terminologi produk, atribut atau fitur produk, harga produk, dan kepercayaan mengenai produk.
Pengetahuan produk adalah pengetahuan konsumen akan sesuatu produk yang akan ia beli, sehingga informasi yang didapat mengenai suatu produk akan bermacam-macam (Sumber: . yodiahadishtis. blogspot. com/2012/10/sumber-daya-konsumen-dan-pengetahuan-_3.html).
2)  Pengetahuan Pembelian (purchase knowledge)
Menurut Engel,et.al yang dikutip oleh Sumarwan (2002: 120), Pengetahuan pembelian terdiri atas pengetahuan tentang lokasi pembelian produk.
Menurut Nitisusastro (2012 : 169), Pengetahuan pembelian terdiri atas pengetahuan mengenai cara membeli dan pengetahuan saluran distribusi.
Pengetahuan pembelian mencakupi bermacam potongan informasi yang dimiliki konsumen yang berhubungan dengan pemerolehan produk (sumber : yodiahadishtis.blogspot .com/2012/10/sumber-daya-konsumen-dan-pengetahuan-_3.html)
Berdasarkan pengertian diatas maka penulis menyimpulkan bahwa pengetahuan pembelian adalah pengetahuan mengenai proses pemerolehan produk.
3)  Pengetahuan Pemakaian (usage knowledge)
Pengetahuan pemakaian dimana suatu produk akan memberikan manfaat jika produk tersebut telah digunakan atau dikonsumsi oleh konsumen (Engel,et.al yang dikutip oleh Sumarwan, 2002: 120).
Pengetahuan pemakaian mencakupi informasi yang tersedia di dalam ingatan bagaimana suatu produk dapat digunakan dan apa yang diperlukan agar benar-benar menggunakan produk tersebut (sumber: yodiahadishtis. blogspot. com/2012/10/sumber-
daya-konsumen-dan-pengetahuan-_3.html)
Berdasarkan pengertian diatas, penulis menyimpulkan bahwa pengetahuan pemakaian adalah pengetahuan dimana suatu produk akan memberikan manfaat apabila konsumen mengetahui cara menggunakan produk tersebut.
2.  Bank Syariah
a.  Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau yang selanjutnya disebut Bank Syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam (Muhammad, 2005: 13).
Menurut UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 21, dinyatakan bahwa: “Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya” (Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008).
b.  Prinsip Bank Syari’ah
Bank Islam adalah berdasarkan prinsip Islam dan tidak mengijinkan pembayaran dan penerimaan bunga tetapi pembagian keuntungan. Karakteristik Bank Islam yang terkenal adalah keadilan dan kesamaan melalui pembagian keuntungan dan kerugian dan melarang bunga. Adapun prinsip Bank Syariah menurut Rivai (2010, 34), yaitu:
1)  Melarang Bunga
Bunga secara keras dilarang oleh Islam dan dipahami sebagai haram (tidak diizinkan). Islam melarang kaum muslim untuk menerima atau memberi bunga. Islam hanya mengizinkan satu jenis pinjaman dan itu adalah Qardhul Hassan (pnjaman yang murah hati) dimana peminjam tidak dikenakan bunga atau tambahan jumlah dari uang yang dipinjam.
2)  Pembagian yang seimbang
Riba dilarang dalam Islam. Bank menyediakan dana untuk modal dengan wirausaha berbagi risiko bisnis dan dalam pembagian keuntungan. Islam mendorong orang Muslim untuk menanam uang mereka dan menjadi partner dengan tujuan berbagi keuntungan dan risiko dalam bisnis secara seimbang. Konsep dari pembagian risiko dan hasil berbeda antara bank Islam dan bank Konvensional, dimana peminjam harus membayar pokok pinjaman
dengan bunga, tanpa memperhatikan untung   atau rugi dari suatu
usaha.
3)  Uang sebagai “Modal Potensial”
Dalam islam, uang hanya alat pertukaran. Tidak ada nilai dalam dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya tidak diizinkan menilai tinggi terhadap uang, melalui pembayaran bunga tetap, ketika menyimpan di Bank atau ketika meminjamkan kepada seseorang. Uang diperlakukan sebagai “modal potensial”. Akan menjadi modal riil hanya ketika uang digabung dengan sumber daya yang lain yang bertanggung jawab untuk menjalankan aktivitas yang produktif. Islam meyakini nilai waktu uang, tetapi hanya ketika hal itu diperlakukan sebagai modal, bukan ketika untuk modal potensial. Prinsip ini mendorong Muslim utnuk menginvestasikan uang ke dalam bisnis secara berbeda. Penimbunan uang adalah haram. Uang punya daya beli tetapi hanya untuk tujuan digunakan. Itu tidak bisa digunakan untuk meningkatkan daya beli tanpa aktivitas yang produktif.
4)  Melarang Gharar
Sistem keuangan Islam melarang penimbunan dan melarang transaksi yang memiliki karakteristik gharar (ketidakpastian yang tinggi) dan maysir (judi). Di bawah larangan ini, transaksi ekonomi yang dimasuki harus bebas dari ketidakpastian, risiko, dan spekulasi. Dalam hukum bisnis, gharar berarti bank terlibat pada bisnis yang dimana bank tidak memiliki  pengetahuan  yang cukup
atau pada transaksi yang sangat berisiko.
5)  Kontrak yang Suci
Bank Islam memegang tanggung jawab kontrak dan berkewajiban untuk memberikan informasi secara utuh. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko asimetri informasi dan risiko moral. Pihak yang disebut dalam kontrak harus memiliki pngetahuan yang baik tentang produk yang dimaksud untuk dipertukarkan sebagai hasil dari transaksi mereka. Lebih jauh lagi, tiap pihak tidak bisa menentukan sebelumnya jaminan keuntungan. Ini didasarkan prinsip “ketidakpastian keuntungan”, dengan penafsiran yang ketat, tidak mengizinkan konsumen bertangguang jawab untuk membayar pokok pinjaman ditambah jumlah nilai inflasi. Dibalik larangan ini adalah untuk melindungi yang lemah dari eksploitasi.
6)  Kegiatan Syariah yang Disetujui
Bank Islam mengambil bagian dalam aktivitas bisnis yang tidak melanggar hukum syariah. Contoh, investasi pada bisnis yang berhubungan alkolhol dan berjudi adalah sangat dilarang. Bank Islam diharapkan untuk membangun Syariah Supervisory Board terdiri dari hukum syariah yang bertindak sebagai auditor syariah yang independent dan penasehat untuk bank. Mereka bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa kegiatan dari bank Islam tidak bertentangan dengan etika Islam.
Menurut    Muhammad    (2005:   78),     dalam       menjalankan
aktivitasnya, Bank Syari’ah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)  Prinsip Keadilan
Dengan sistem operasional yang berdasarkan “Profit and loss sharing system”, bank Islam memiliki kekuatan tersendiri yang berbeda dari sistem konvensional. Perbedaan ini nampak jelas bahwa dalam sistem bagi hasil terkandung dimensi keadilan dan pemerataan. Apabila merujuk pada strategi keunggulan bersaing (competitive advantage-strategy) Michael Porter, maka sistem bagi hasil (profit and loss sharing) merupakan strategi diferensiasi yang menjadi kekuatan tersendiri bagi lembaga yang bersangkutan untuk memenangkan persaingan yang kompetitif.
2)  Prinsip Kesederajatan
Bank Syari’ah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank. Dengan sistem bagi hasil yang diterapkannya, bank Syari’ah mensyaratkan adanya kemitraan nasabah harus sharing the profit and the risk secara bersama-sama. Konsep syari’ah mengajarkan menyangga usaha secara bersama, baik dalam membagi keuntungan atau sebaliknya menanggung kerugian. Anjuran itu antara lain adalah transparansi dalam membuat kontrak (simmetric information), penghargaan terhadap waktu (effort sensitive), amanah (lower preference for opportunity cost). Bila ketiga syarat tersebut dipenuhi, model transaksi yang terjadi bisa mencapai apa yang disebut di muka kontrak yang menghasilkan kualitas terbaik (the best solution).
3)  Prinsip Ketentraman
Sebagai lembaga ekonomi tujuan pendirian bank syari’ah adalah untuk menciptakan keseimbangan sosial-ekonomi (material dan spiritual) masyarakat agar mencapai falah. Karena itu, produk-produk bank syari’ah harus mencerminkan world view Islam atau sesuai dengan prinsip dan kaidah muammalah Islam.
c.   Produk Bank Syariah
Dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan sebagai berikut: (Kasmir, 2006: 217)
a)  Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-wadi’ah atau dikenal dengan titipan atau simpanan. Prinsip Al-
wadi’ah merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi apabila si penyimpan uang titipan tersebut (Bank syariah) menggunakan uang tersebut untuk kegiatan perekonomian, maka penggunaan uang titipan tersebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
b)  Pembiayaan dengan Bagi hasil
Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu:
1)  Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2)  Al-mudharabah
Al-mudharabah adalah   akad   kerjasama   antara    dua pihak,
dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakat- an yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian si pengelola, maka si pengelola yang bertanggung jawab. Dalam pratiknya, mudharabah terbagi dalam dua jenis yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksud- nya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis. Sedangkan Mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah diamana pihak lain dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
3)  Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik tanah dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan tertentu dari hasil panen. Dapat disimpulkan bahwa pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap lahan menyediakan keahlian, tenaga dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang disepakati.
4)  Al-musaqah
Al-musaqah merupakan bagian dari al-muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan  dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam kontek kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
5)  Bai’al-Murabahah
Pengertian Bai’al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya. Sebagai contoh harga pokok barang “X” Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai’al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
6)  Bai’as-salam
Bai’as-salam   artinya   pembelian   barang   yang     diserahkan
kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang. Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200 juta untuk satu hektar. Bank syariah Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200 juta . pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat menjual lada tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000,- = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta.
7)  Bai’al-istishna’
Bai’al-istishna merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as-salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai’al-istishna’ mengikuti ketentuan dalam Bai’as-salam. Pengertian Bai’al-istishna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
Sebagai contoh CV.Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60 juta dan mengajukan permodalan kepada bank Syariah Koba. Harga per pasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga per pasang sepatu di pasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi CV. Sungai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5.000,- per pasang sepatu atau keuntungan seluruhnya adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:
Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar dengan harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah:

8)  Al-Ijarah (Leasing)
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas pemilikan barang itu sendiri. Dalam pratiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease atau financial lease.
9)  Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau Wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
10)  Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
11)  Al-Hawalah
Al-Hawalah     merupakan   pengalihan   utang  dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
12)  Ar-Rahn
Ar-rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
3.  Perilaku Konsumen
a.  Pengertian Perilaku Konsumen
Perilaku Konsumen menurut Schiffman dan Kanuk yang dikutip oleh Ristiyanti dan John (2005:9), adalah proses yang dilalui oleh seseorang dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan bertindak pasca konsumsi produk, jasa maupun ide yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhannya.
Ada beberapa pengertian atau definisi perilaku konsumen menurut pendapat para ahli yang dikutip oleh Umar (2003:11). John dan Minor mendefinisikan perilaku konsumen sebagai suatu studi tentang unit pembelian (buying units) dan proses pertukaran yang melibatkan perolehan, konsumsi, dan pembuangan  barang, jasa, pengalaman, serta ide-ide. Louden dan Albert mendefinisikan perilaku konsumen sebagai suatu proses pengambilan keputusan dan aktivitas individu secara fisik yang dilibatkan dalam mengevaluasi, memperoleh, menggunakan, atau dapat mempergunakan barang-barang dan jasa. Sementara itu, pendapat Nessim dan Richard adalah bahwa perilaku konsumen merupakan suatu bagian dari aktivitas-aktivitas kehidupan manusi, termasuk segala sesuatu yang teringat olehnya akan barang atau jasa yang dapat diupayakan sehingga ia akhirnya menjadi konsumen.
Dari beberapa contoh definisi tersebut diatas, Umar (2003:11) menyimpulkan bahwa perilaku konsumen adalah suatu tindakan-tindakan nyata individu atau kumpulan individu, misalnya suatu organisasi yang dipengaruhi oleh aspek eksternal dan internal yang mengarahkan mereka untuk memilih dan mengkonsumsi barang atau jasa yang diinginkan.
b.  Faktor yang mempengaruhi Perilaku Konsumen
Adapun faktor-faktor utama yang mempengaruhi perilaku konsumen, yaitu sebagai berikut: (Kotler dan Susanto, 1999: 223)
1)  Faktor Budaya
Faktor-faktor budaya mempunyai pengaruh yang paling meluas dan mendalam terhadap perilaku konsumen.
a)  Kultur
Kultur (Kebudayaan) adalah determinan paling fundamental dari keinginan dan perilaku seseorang. Anak memperoleh serangkaian tata nilai, persepsi, preferensi, dan perilaku melalui keluarganya. Seorang anak mendapat nilai-nilai religius, kenyamanan hidup, solidaritas, orientasi, keseimbangan duniawi dan orientasi.
b)  Sub Kultur
Setiap kultur terdiri dari sub-sub kultur yang lebih kecil yang memberikan identifikasi dan sosialisasi anggotanya yang lebih spesifik. Sub kultur mencakup kebangsaan, agama, kelompok ras, dan daerah geografis.
c)  Kelas Sosial
Kelas sosial adalah bagian-bagian yang relatif homogen dan tetap dalam suatu masyarakat, yang tersusun secara hirarkis dan anggota-anggotanya memiliki tata nilai, minat, dan perilaku yang mirip. Kelas sosial memiliki beberapa karakteristik. Pertama, orang-orang dalam masing-masing kelas sosial cenderung untuk berperilaku yang lebih mirip daripada orang-orang dari dua kelas sosial yang berbeda. Kedua, orang-orang dipandang memiliki posisi yang lebih tinggi atau rendah menurut kelas sosial mereka. Ketiga, kelas sosial seseorang ditandakan dengan oleh sejumlah variabel, seperti pekerjaan, penghasilan, kekayaan, pendidikan, dan orientasi nilai, dan bukan oleh salah satu variabel tunggal tertentu. Keempat, individu-individu dapat bergerak dari satu kelas sosial ke yang lain – naik atau turun – selama hidup mereka.
2)  Faktor Sosial
Perilaku seorang konsumen juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial seperti kelompok  acuan,  keluarga,  serta  peran  dan
status seseorang.
a)  Kelompok acuan
Kelompok acuan seseorang terdiri dari semua kelompok yang mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh tidak langsung terhadap pendirian atau perilaku seseorang. Kelompok ini adalah kelompok dimana orang tersebut berada atau berinteraksi yang terdiri dari kelompok primer (keluarga, teman, tetangga, dan rekan kerja) dan kelompok sekunder (Kelompok keagamaan, profesi, dan kelompok asosiasi perdagangan).
b)  Keluarga
Anggota keluarga merupakan kelompok primer yang paling berpengaruh. Orientasi keluarga terdiri dari orang tua seseorang. Dari orang tua, seseorang mempunyai orientasi terhadap agama, politik dan ekonomi serta suatu rasa ambisi pribadi, penghargaan pribadi, dan cinta.
c)  Peran dan Status
Seseorang berpartisipasi dalam banyak kelompok sepanjang
hidupnya – keluarga, klub, organisasi. Posisi orang dalam setiap kelompok dapat didefinisikan dalam istilah peran dan status.
3)  Faktor Pribadi
Keputusan seorang pembeli juga dipengaruhi oleh karakteristik pribadi, yaitu usia pembeli, dan tahap siklus hidup, pekerjaan, keadaan ekonomis, gaya hidup, serta kepribadian dan konsep pribadi pembeli.
a)  Usia dan tahap Siklus Hidup
Orang-orang membeli barang dan jasa yang berbeda sepanjang hidupnya.
b)  Pekerjaan
Pekerjaan seseorang juga mempengaruhi pola konsumsinya.
c)  Keadaan Ekonomi
Pilihan produk sangat dipengaruhi oleh keadaan ekonomi seseorang. Keadaan ekonomi meliputi pendapatan yang dapat dibelanjakan (tingkat pendapatan, stabilitas, dan pola waktunya), tabungan, dan kekayaan (termasuk persentase yang likuid), hutang, kekuatan untuk meminjam, dan pendirian terhadap belanja dan menabung.
d)  Gaya Hidup
Orang-orang yang berasal dari sub kultur kelas sosial, dan pekerjaan yang sama mungkin saja mempunyai gaya hidup yang berbeda. Gaya hidup seseorang adalah pola hidup seseorang di dunia yang diungkapkan dalam kegiatan, minat, dan pendapat seseorang.
e)  Kepribadian dan Konsep Pribadi
Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda. Definisi kepribadian sebagai karakteristik psikologis yang berbeda dari seseorang yang menyebabkan tanggapan yang relatif konsisten dan tetap terhadap lingkungannya. Kepribadian biasanya dijelaskan dengan ciri-ciri bawaan seperti kepercayaan diri, dominasi, otonomi, perbedaan, kondisi sosial, keadaan pembelaan diri, dan kemampuan beradaptasi.
4)  Faktor Psikologis
Pilihan pembelian seseorang dipengaruhi lagi oleh empat faktor, yaitu motivasi, persepsi, pengetahuan, serta kepercayaan dan pendirian.
a)  Motivasi
Ahli psikologi telah mengembangkan teori tentang motivasi manusia.
(1)   Teori Motivasi Freud
Freud mengasumsikan bahwa kekuatan psikologis riil yang membentuk perilaku orang sebagian besar bersifat tidak sadar.
(2)   Teori Motivasi Maslow
Maslow menjelaskan bahwa kebutuhan manusia tersusun dalam sebuah hirarki, dari yang paling mendesak sampai yang paling tidak mendesak. Kebutuhan tersebut adalah kebutuhan fisiologis, kebutuhan keamanan, kebutuhan sosial, kebutuhan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri.
(3)   Teori Motivasi Hersberg
Teori Hersberg telah mengembangkan sebuah teori motivasi “dua faktor”, yang membedakan antara dissatisfiers  (faktor yang menyebabkan ketidakpuasan)      dan satisfiers (faktor yang menyebabkan kepuasan).
b)  Persepsi
Seseorang yang termotivasi adalah siap untuk bertindak. Bagaimana seseorang benar-benar bertindak dipengaruhi oleh persepsi dia mengenai situasi tertentu.
c)  Pengetahuan
Pengetahuan menjelaskan perubahan dalam perilaku suatu individu yang berasal dari pengalaman. Ahli teori pengetahuan mengatakan bahwa pengetahuan seseorang dihasilkan melalui suatu proses yang paling mempengaruhi dari dorongan, stimulasi, petunjuk, tanggapan, dan penguatan.
d)  Kepercayaan dan Sikap Pendirian
Suatu kepercayaan adalah   pikiran   deskriptif  yang  dianut
seseorang mengenai suatu hal. Sedangkan pendirian menjelaskan evaluasi kognitif yang menguntungkan atau tidak menguntungkan, perasaan emosional, dan kecenderungan tindakan yang mapan dari seseorang terhadap suatu objek atau ide.
Secara lebih rinci, model dari faktor-faktor yang  mempengaruhi
perilaku pembelian konsumen ditunjukan pada gambar berikut:
Gambar 2.1
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Pembeli


Sosial

Kelompok Acuan


Keluarga
Peran dan Status



Kebudayaan

Kultur


Sub Kultur


Kelas Sosial



Kepribadian
Usia dan Tahap Siklus Hidup


Pekerjaan


Keadaan Ekonomi




Psikologi
Motivasi


Persepsi


Kepercayaan dan Sikap Pendirian






Pembeli


       Sumber : Philip Kotler dan A.B. Susanto, Hal. 223                       
4.  Keputusan Menjadi Nasabah
a.  Pengertian Keputusan Pembelian Konsumen
Pengambilan keputusan konsumen pada dasarnya merupakan proses pemecahan masalah. Kebanyakan konsumen, baik konsumen individu maupun pembeli organisasi melalui proses mental yang hampir sama dalam memutuskan produk dan merk apa yang dibeli (Boyd dkk, 2000: 120).
Pengertian pengambilan keputusan  konsumen   adalah  proses
pemecahan masalah yang diarahkan pada sasaran (Peter dan Olson, 1999: 164). Dalam memperlakukan pengambilan keputusan konsumen sebagai pemecahan masalah, kita mengasumsikan bahwa konsumen memiliki sasaran yang ingin dicapai atau dipuaskan. Seseorang menganggap bahwa sesuatu adalah “masalah” karena konsekuensi yang diinginkannya belum dapat dicapai. Konsumen membuat keputusan perilaku mana untuk mencapai sasaran mereka dan dengan demikian memecahkan masalah mereka.
b.  Proses pengambilan keputusan pembelian
Proses pembelian yang spesifik terdiri dari urutan kejadian berikut: pengenalan masalah kebutuhan, pencairan informasi, evaluasi alternatif, keputusan pembelian, dan perilaku pasca pembelian.


Pengenalan Kebutuhan



Pencarian Informasi



Perilaku setelah pembelian



Keputusan Pembelian



Evaluasi Alternatif

Gambar 2.2
Model Proses Pengambilan Keputusan Pembelian
Sumber : Philip Kotler dan A.B Susanto, hal. 251                                                           
1)  Pengenalan Kebutuhan
Proses pembelian dimulai ketika pembeli mengenal suatu masalah atau kebutuhan.
2)  Pencarian Informasi
Seorang konsumen yang tergerak oleh stimuli akan berusaha untuk mencari lebih banyak informasi. Sumber-sumber informasi konsumen tersebut terdiri dari : sumber pribadi (keluarga, teman, tetangga, kenalan); sumber komersial (iklan, tenaga penjual, pedagang perantara, pengemasan); sumber pengalaman (penanganan, pemeriksaan, penggunaan produk), sumber publik (media massa, organisasi rating konsumen).
3)  Evaluasi Alternatif
Konsumen memuaskan setiap kebutuhan. Konsumen tersebut mencari manfaat tertentu dari solusi produk. Konsumen memandang setiap produk sebagai rangkaian atribut dengan kemampuan yang berbeda-beda dalam memberikan manfaat yang dicari dan memuaskan kebutuhan tersebut.
4)  Keputusan Pembelian
Ada dua faktor yang mempengaruhi maksud pembelian dan keputusan pembelian konsumen, yaitu:
a)  Sikap dan pendirian orang lain
Preferensi seseorang terhadap suatu merk akan meningkat jika orang yang dia senangi juga menyukai merk yang sama.
b)  Faktor situasi yang tidak diantisipasi
Ketika konsumen akan bertindak, faktor situasi yang tidak diantisipasi mungkin terjadi untuk mengubah maksud pembelian tersebut, seperti tiba-tiba kehilangan pekerjaan, pembelian barang lain mungkin lebih mendesak, seorang teman  mungkin   melaporkan  ketidak-puasan   terhadap  merk
tersebut dan lain-lain.
5)  Perilaku setelah pembelian
Setelah pembelian produk, konsumen akan mengalami suatu kepuasan atau ketidak-puasan tertentu.
a)  Kepuasan setelah pembelian.
Konsumen membentuk harapan mereka atas dasar pesan-pesan yang diterima dari penjual, teman, dan sumber informasi lain. Jika penjual membesar-besarkan manfaat produk, konsumen akan mengalami harapan yang tidak tercapai, yang menyebabkan ketidak-puasan.
b)  Tindakan setelah pembelian.
Kepuasan  atau ketidak-puasan   konsumen   dengan   suatu
produk akan mempengaruhi perilaku selanjutnya. Jika konsumen merasa puas, dia akan menunjukkan probabilita yang lebih tinggi untuk membeli produk itu lagi.
5.  Hubungan Pengetahuan Konsumen Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah
Pengetahuan hasil belajar yang didefinisikan  secara   sederhana
sebagai informasi yang disimpan di dalam ingatan. Fungsi pengetahuan adalah sikap membantu konsumen mengorganisasikan informasi  yang begitu  banyak  yang setiap hari  dipaparkan  pada dirinya.  Fungsi pengetahuan dapat membantu konsumen  mengurangi  ketidak  pastian dan kebingungan dalam memilih-milih informasi yang relevan dan  tidak
relevan dengan kebutuhannya (Setiadi, 2008:215).
Untuk memahami perilaku konsumen, pemasar harus mengetahui
pengetahuan produk apa yang telah diketahui dan disimpan dalam ingatan konsumen. Misalnya, pemasar berharap dapat menentukan bagaimana konsumen mengorganisasi bagaimana kategori produk ke dalam format produk. Pemasar perlu mengetahui isi dari skema produk konsumen. Disamping itu, pemasar juga perlu mengetahui jenis pengetahuan apa yang kira-kira akan diaktifkan oleh strategi pemasaran. Untuk itu dibutuhkan analisis yang rinci dari arti yang akan diaktifkan (Peter dan Olson, 2000: 56).
6.  Penelitian Terdahulu
a.  Pelitian yang dilakukan oleh Fenti Rismayanti (2005) berjudul “ Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah pada PT. Bank Syariah Mandiri Tbk Cabang Bandung”, menyimpulkan bahwa tingkat pengetahuan konsumen cenderung kurang baik pada item atribut produk, dan baik pada item manfaat serta nilai kepuasan produk. Selain itu, berdasarkan output regresi multiple, hasil koefisien determinasi membuktikan terdapat pengaruh sebesar 36,3% antara variable X terhadap variabel Y, kemudian melalui perhitungan koefisien regresi parsial dapat ditelusuri jenis pengetahuan yang paling berkontribusi terhadap keputusan menjadi nasabah berturut-turut yaitu pengetahuan manfaat dan nilai kepuasan produk.
b.  Penelitian yang dilakukan oleh   Mazz   Reza  Pranata   (2011)   yang
berjudul “Pengaruh Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan Syariah Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah Tabungan Wadiah pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan konsumen mengenai perbankan syariah memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap keputusan menjadi nasabah tabungan wadiah PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan.
C.    HIPOTESIS
Berdasarkan penelitian terdahulu dan kerangka pikir, maka hipotesis yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah: “Diduga bahwa pengetahuan konsumen  berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan menjadi nasabah pada PT. Bank Tabungan Negara Syariah (Persero) Cabang Makassar”.